Aturan Baru PPKM, 6 Aktivitas Ini Akan Butuh Sertifikat Vaksin

Selasa, 10 Agustus 2021 - 06:45 WIB
loading...
Aturan Baru PPKM, 6...
Foto Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan bahwa ada protokol tambahan dalam menjalankan kehidupan di masa penerapan PPKM pada 10 hingga 16 Agustus 2021. Salah satunya menunjukkan sertifikat vaksin.

Terdapat enam aktivitas utama yang menjadi sorotan terkait dengan keperluan penggunaan sertifikat vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Apa saja itu?



1. Perdagangan seperti mall atau department store (modern), dan pasar basah atau toko kelontong (tradisional).

2. Kantor dan kawasan industri.

3. Transportasi baik darat, laut, dan udara.

4. Pariwisata seperti hotel, restoran, dan event.

5. Acara keagamaan.

6. Pendidikan.

"Agar dipastikan bahwa prokes yang nantinya mendampingi kehidupan kita ke depan benar-benar praktis, bisa juga digital, dan bisa mengamankan kehidupan kita sehari-hari," terang Menkes dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2615 seconds (0.1#10.140)